TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengaku tidak tahu mengenai permintaan uang 15 persen dari Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Sudewo dari anggaran pengadaan alat monitoring satelitte yang dimenangkan perusahaan Fahmi.
"Makanya saya kaget lihat di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Fahmi Darmawansyah.
Fahmi mengatakan tidak pernah dimintai fee atau uang dari Arie Sudewo karena perusahaannya menang dalam tender pengadadaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut.
"Tidak pernah, tidak pernah," kata dia.
Nama Arie Sudewo kembali disebut dalam dakwaan Fahmi Darmanwansyah.
Arie Sudewo disebutkan meminta jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satellite.
Permintaan jatah tersebut terungkap melalui pembicaraan Arie Sudewo dengan Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun 2016.
Dari 7,5 persen tersebut, Arie Sudewo agar diberikan terlebih dahulu dua persen.
Eko Susilo pun menyampaikan permintaan dari Arie Sudewo tersebut kepada Muhammad Adami Okta selaku pegawai PT Technofo Melati Indonesia.
Kuasa hukum Fahmi, Setyono mengatakan kliennya memang tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut.
Apalagi, kata Setyono, di dalam dakwaan tersebut tidak jelas merinci mengenai soal untuk Arie Sudewo.
"Disebut dimintakan uang, tapi indetail tidak pernah tahu, Pak Fahmi tidak pernah tahu soal itu," kata Setyono usai persidangan.
Sebelumnya, Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender pengadaan monitoring satelitte.
Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 Dolar Singapura, 88.500 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.