TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/3/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainuddin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Musa Zainuddin diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPR untuk proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
"Anggota komisi V DPR, MZ diperiksa sebagai tersangka untuk kepentingan pemberkasan,"ujar Febri.
Untuk diketahui, Musa telah ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama, 20 hari kedepan.
Selain Musa, KPK juga menetapkan status tersangka pada anggota DPR yang lain yakni Yudi Widiawan Adi.
Namun hingga kini Yudi belum diperiksa dan ditahan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp. 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara, Yudi Widiana Adia diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp. 4 Miliar.
Uang suap tersebut diberikan para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.