TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.
Putusan banding Jessica Wongso diterbitkan pada 7 Maret 2017.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artinya, Jessica Wongso tetap divonis 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
Baca: Ibu Jessica Wongso Terpukul atas Vonis terhadap Anaknya
Baca: Hakim Nilai Tangisan Jessica Wongso Hanyalah Sandiwara
Baca: Ini Detik-detik saat Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresinya Tenang Sekali
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)