News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Permohonan Banding Jessica Wongso Ditolak, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso.

Putusan banding Jessica Wongso diterbitkan pada 7 Maret 2017.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artinya, Jessica Wongso tetap divonis 20 tahun penjara, karena terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana dengan korban sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.

Baca: Ibu Jessica Wongso Terpukul atas Vonis terhadap Anaknya

Baca: Hakim Nilai Tangisan Jessica Wongso Hanyalah Sandiwara

Baca: Ini Detik-detik saat Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara, Ekspresinya Tenang Sekali

Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini