TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Keahlian akan melakukan sosialisasi revisi UU KPK ke beberapa universitas. Tujuannya untuk mendapatkan tanggapan pasal mana saja yang harus direvisi.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan tidak ada hubungannya revisi UU KPK dengan jalannya persidangan kasus korupsi e-KTP sekarang ini.
"Kalau saya melihat ini tidak ada hubungannya antara apa yang ditangani KPK kasus e-KTP dan revisi," ujar Agus di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Agus memaparkan proses revisi UU KPK masih sangat panjang. Selain belum dijadikan RUU, DPR juga masih ingin meminta respon masyarakat dari kelas intelek di Universitas.
"Belum dituangkan ke dalam RUU. Semua juga berharap seluruh masyarakat menerima masukan ini, masukan apa saja," kata Agus.
Politisi Demokrat menambahkan masukan dari pihak berbagai kampus sangat bermanfaat untuk revisi UU KPK nantinya. Karena itu Agus sangat mengharapkan sosialisasi bisa dilaksanakan secepatnya.
"Masukan ini tentu sangat berguna bagi Pansus dari apa yang direncanakan seandainya nanti terjadi perubahan UU KPK, seandainya," ungkap Agus.