TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratu Atut Chosiyah memilih sendiri pejabat-pejabat untuk menduduki kepala dinas untuk mendukung pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2006.
Saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten, Ratu Atut membuat surat pernyataan loyal dan patuh kepada para calon kepala dinas tersebut,.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengungkapkan mengenai permintaan dari Ratu Atut untuk mendukungnya pada Pilkada Banten.
Sebelum bertemu Ratu Atut, Djaja Suhardja dan para calon kepala dinas lainnya terlebih dahulu menghadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawasn di Hotel Kartika Chandra di Jakarta pada 17 Februari 2016.
Sehari sebelum dilantik atau pada 19 Februari 2016, Ratu Atut kemudian mengumpulkan para anak buahnya di rumahnya sendiri.
"Saudara harus siap calon-calon kepala dinas karena ada wujud loyaitas mendukung karena ibu akan mencalonkan (gubernur)," kata Djaja Suhardja saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Salah satu butir surat pernyataan patuh yang ditandatangani Djaja adalah mendukung penuh kebijakan Ratu Atut melalui Wawan terkait pengadaan alat kesehatan dan pembangunan fisik di Provinsi Banten.
"Itu betul Pak," jawab Djaja.
Setelah menjabat, Djaja mengakui telah menjalankan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten tahun 2011-2012.
Pengadaan alat kesehatan tesrebut selanjutnya dikendalikan oleh Wawan berikut pemenang tender.
Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina saat membacaan dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).