News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kinerja Tak Maksimal, Komisi V Apresiasi Pembubaran BPLS Oleh Presiden Jokowi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELUBER - Air di kolam penampungan lumpur Lapindo meluber hingga menggerus tanggul, Kamis (19/3/2015). Luberan air menggenangi permukiman di RT 10, Desa Gempolsari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembubaran lembaga ad hoc ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 21 tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengapresiasi langkah Jokowi. Sebab, selama ini kinerja BPLS tidak maksimal. Bahkan, pada tahun 2016 lalu, lembaga ad hoc ini mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp500 Miliar.

“Tapi anggaran sebanyak itu hanya difungsikan untuk operasional dan pembangunan infrastuktur BPLS. Sedangkan, fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur lapindo, gagal dilaksanakan termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha terutama pribumi yang terkena dampak lumpur Lapindo sekitar 800 M belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” kata Nizar melalui pesan singkat, Rabu (15/3/2017).

Politisi Fraksi Gerindra ini menghimbau agar permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi harus juga diselesaikan. Karenanya, rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran, hendaknya juga difungsikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan sampai BPLS nya dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai. Justru malah masalahnya pindah dari BPLS ke Ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Yang seperti ini, kami tidak ingin terjadi,” ujarnya

Nizar juga menegaskan bahwa pembubaran BPLS hendaknya menjadi momentum dalam pembenahan dan evaluasi lembaga – lembaga ad hoc lainnya. Tak terkecuali Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Sebab, menurutnya keduanya tidaklah jauh berbeda. Dari segi dasar pembentukan, keduanya sama-sama dibentuk berdasarkan Perpres. Sedangkan, dari sisi kinerja, keduanya juga sama-sama tidak maksimal.

“10 Tahun BPLS berdiri, gagal menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur Lapindo beserta dampak sosial kemasyarakatan-nya. Sedangkan, 9 Tahun BPWS berdiri, juga gagal dalam melakukan pembangunan di area sekitar Suramadu. Baik di sisi Bangkalan-nya, maupun disisi Surabaya-nya. Lalu, kenapa BPLS dibubarkan, sedangkan BPWS tidak? Harusnya keduanya sama-sama dibubarkan demi efektivitas pemerintahan," pungkas Nizar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini