News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Akui Tanda Tangan Surat Pernyataan Patuh Kepada Ratu Atut dan Tubagus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Pada sidang tersebut, Atut didakwa merugikan negara Rp 70 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djaja Buddy Suhardja mengakui menandatangani surat pernyataan patuh dan loyal kepada Ratu Atut Chosiyah yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Banten.

Djaja Buddy diminta untuk membubuhkan tanda tangan di surat tersebut agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.

Saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untu terdakwa Ratut Atut, Djaja Suhardja mengatakan sebelum dilantik, dirinya terlebih dahulu bertemu dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut

Menurut Djaja, dia dipanggil menghadap Wawan pada Februari 2006 bersama calon-calon kepala dinas lainnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta.

"Waktu itu saya ditanya nama kemudian bekerja dimana. Kemudian waktu itu Pak Wawan mengatakan siap jadi kepala dinas provinsi? kalau saya sih terserah saja. Mungkin waktu itu karena sudah ada usulan kabupaten," ungkap Djaja Suhardja.

Sebelum diangkat jadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djaja adalah Kepala Dinas Kesehatan Banten. Usai pertemuan di lobby Hotel Kartika Chandra itu, Djaja kemudian disuruh naik ke lantai enam untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

Surat bersebut berisi kesediaan agar patuh dan loyal kepada Ratu Atut dan kepada Wawan.

"Diantaranya itu saya harus taat patuh. Harus loyal, patuh terhadap perintah Ibu Gubernur melalui Pak Wawan," kata Djaja.

Djaja mengakui langsung menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa bertanya mengenai kedudukan Wawan dalam Pemerintah Provinsi Banten.

Walau Wawan bukanlah PNS atau pejabat di lingkunan Pemerintah Provinsi Banten, Djaja menyetujuinya karena berpoikiritu adalah perintah Ratut Atut.

Djaja kemudian dilantik Ratu Atut pada 20 Februari 2006.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini