News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Chairuman Harahap Ungkap Barang Bukti Tulis Tangan Transfer Rp 1,25 Miliar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap mendatangi kantor KPK di Jakarta, Jumat (3/2/2017). Kedatangan Chairuman Harahap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap membantah menerima uang hasil korupsi pengadasan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Enggak ada pak," kata Chairuman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Chariuman pun mengatakan tidak ada bagi-bagi uang di Komisi II DPR RI.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian mengingatkan Chairuman agar menberikan keterangan yang benar karena telah disumpah.

"Saya ingatkan Anda akan sumpah. Ini agak berbeda saya lihat. Kalau tadi kan (Diah Anggraini) mengaku ada bagi-bagi uang," kata Jhon Halasan Butar Butar.

"Enggak ada, Pak," jawab Chairuman.

"Tidak pernah?" tanya Jhon Halasan lagi.

"Tidak ada Pak," jawab politikus Partai Golkar itu .

Hakim kemudian membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chairuman saat diperiksa penyidik KPK.

Hakim membacakan mengenai bukti tulisan tangan yang ditemukan di rumah Chairuman tanda terima senilai Rp 1.250.000.000 kepada Linda M Harahap.

Surat tersebut tertera pada 16 Oktober 2011 dan diminta untuk diinvestasikan.

"Itu memang saya investasikan, ada uang saya. Sebelumnya juga ada investasi saya," kata Chairuman,

Chairuman mengungkapkan Linda M Harahap adalah keponakannya sendiri dan uang tersebut ditransfer ke Linda untuk diputar dalam berbagai usaha termasuk valas.

"Pekerjaan mereka itu memang untuk investasi," kata Chairuman yang pernah bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebutkan menerima uang 584 ribu Dolar AS dan Rp 26 miliar.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini