TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi menilai sistem perekaman data menjadi hambatan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Hal tersebut dinyatakan dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi KTP elektronik yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Dalam kesaksiannya, Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) itu menjelaskan, bahwa dalam peraturan KTP elektronik, para warga lah yang aktif untuk datang ke kelurahan untuk merekam data pembuatan KTP elektronik, bukan pemerintah.
Lebih jauh Gamawan Fauzi menjelaskan, bahwa masih ada warga yang tidak mau datang merekam data pembuatan KTP elektronik, sehingga proyek tersebut terhambat.
"Ada hambatan, mungkin soal perekaman. Karena begini, di Undang Undang 23 (tahun) 2006 itu yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah yang aktif. Sehingga kalau orang tidak datang merekam, ga ada masalah. Sehingga kita harus sosialisasi ke camat, sosialisasi ke mana-mana ajaklah masyarakat," kata Gamawan Fauzi.
"Saya yakin sampai sekarang masih ada yang tidak mau merekam untuk membuat," tambah Gamawan Fauzi.
Sebagaimana diketahui, Gamawan Fauzi menjadi saksi atas terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Irman dalam kasus korupsi KTP elektronik yang merugikan negara sebanya Rp. 2,3 triliun.(*)