TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (16/3/2017) bakal menggelar sidang perkara gugatan di Pilkada Serentak 2017 dari beberapa daerah.
Total ada 27 sidang yang dilaksanakan di MK.
Banyaknya sidang perkara hasil keputusan Pilkada, karena pelaksanaannya dilakukan secara serentak. Sedangkan agenda sidang masih berupa pemeriksaan pendahuluan untuk 27 perkara.
Sidang MK dibagi menjadi tiga bagian waktu yakni mulai 09.00 WIB sesi pertama, lalu pukul 13.00 WIB tahap kedua, dan terakhir dimulai 16.00 WIB.
Jadwal sidang MK sebagai berikut.
1. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Tengah
2. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tebo
3. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buton Selatan
4. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mappi
5. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Singkil
6. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Langsa
7. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Utara
8. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Gayo Lues
9. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Barat
10. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Sorong
11. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buru
12. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sarmi (1). Pemohon Alrbertus Suripno dan Adrian Roi Senis
13. Perselisihan hasil Pemilihan Bupati Sarmi (2). Pemohon Mesak Manibor dan Sholeh
14. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sarmi (3). PemohonDemianus Kyeuw-Kyeuw dan Mus.
15. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kepulauan Sangihe.
16. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Banggai
17. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Timur
18. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nagan Raya
19. Perselesihan Hasil Pemilihan Bupati Bireuen
20. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pidie.
21. Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Aceh.
22. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Buton Tengah
23. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Payakumbuh.
24. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lanny Jaya.
25. Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maybrat
26. Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Banten
27. Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Jayapura.