News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raja Arab Saudi ke Indonesia

Ini Penampakan Jam dari Raja Arab Saudi untuk Gubernur Bali

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan barang pemberian Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berlibur ke Bali.

Selain Gubernur Pastika, dalam kurun waktu 7-15 Maret 2017 ada pula tiga menteri dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang melaporkan pemberian dari Raja Arab Saudi.

Informasi yang dihimpun dari KPK satu set aksesoris yang diterima Gubernur Pastika yakni satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller.

Kemudian satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, dan satu buah tasbih.

Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).

Lalu siapa lagi dua menteri yang menerima Gratifikasi?

Identitas mereka tidak diungkap KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.

"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, Kamis (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi.

Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017 oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah.

Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Giri mengapresiasi ‎pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.

"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara," katanya.

"Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," lanjut Giri.

Jam pemberiaan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/3/2017).
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini