Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai ada hambatan pada sistem perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Itu ia katakan saat bersaksi di persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan e-KTP, para warga diharapkan aktif datang ke kelurahan untuk merekam data pembuatan e-KTP. Bukan pemerintah. Itulah yang menjadi hambatannya.
"Karena begini, di Undang-undang No.23 Tahun 2006 itu yang aktif rakyat, bukan pemerintah yang aktif. Kalau orang tidak datang merekam, enggak ada masalah. Kita harus sosialisasi ke camat, sosialisasi ke mana-mana ajaklah masyarakat," kata Gamawan.
"Saya yakin sampai sekarang masih ada yang tidak mau merekam untuk membuat," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus ini menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 2,3 triliun.(*)