"Kalau mereka menerima sesuatu pasti akan ada proses selanjutnya. Tapi kalau hanya mengetahui dan tidak terlibat ya kami biarkan," ujarnya.
Diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka.
Pertama, tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Kedua tersangka penerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha.
Ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang.
Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.
Terakhir, KPK menyita belasan alat berat milik anak Bambang karena diduga ada kaitan dengan TPPU.
Kini alat berat tersebut sudah disegel dan dititipkan di Wonogiri.