News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raja Arab Saudi ke Indonesia

Pasca Kunjungan Raja Salman, 2 WNI Dibebaskan dari Hukuman Gantung di Arab Saudi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ucap Atase Hukum KBRI Riyadh Mihibbuddin.

Meski telah dibebaskan, KBRI berencana mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.

Saat ini, terdapat 19 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Rinciannya, kasus pembunuhan 14 orang, zina 4 orang dan 1 orang kasus sihir. Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Penulis : Lutfy Mairizal Putra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini