TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai-partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR RI harus tetap mengikuti verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2019.
Selain asal keadilan untuk partai baru, partai-partai lama harus diverifikasi karena verifikasi yang mereka lewati sebelumya adalah untuk Pemilu tahun 2014.
"Partai yang di DPR harus tetap ikut verifikasi. Kenapa? Ada situasi sosial, yuridis dan politik yang berbeda ketika mereka dulu ikut verifikasi dengan saat ini," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Situasi tersebut misalnya Daerah Otonomi Baru di Indonesia.
Indonesia kini memiliki 34 provinsi yang artinya ada penambahan satu provinsi berserta kabupaten dan kecamatan.
Penambahan DOB tersebut berimpilikasi pada syarat pengurus partai 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia.
"Belum lagi ada fenomena partai terbelah, terpecah. Jadi kan tingkat soliditas partai berubah, kalau memang mereka ingin mempermudah kepesertaan di Pemilu ya berlakukan semua. Tapi kalao ingin mempersulit aturan sebelumnya ya semua harus mengikuti," kata Titi saat diskusi bertajuk 'Sistem Buka-Tutup Pemilu' di RM Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (19/3/2017).
Titi mengingatkan tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap partai baru peserta Pemilu dengan partai-partai lama. Jika partai lama tidak mau diverifikasi, maka parta baru sepanjang sudah memiliki badan hukum maka tidak perlu diverifikasi.
"Status sekarang yang menyamakan mereka dengna partai baru adalah sama-sama parpol berbadan hukum. Lebih dari itu untuk memenuhi syarat ikut pemilu 2019 kan belum teruji. Contoh PPP dulu solid, sekarang PPP terbelah, PKPI dlu solid, sekarang terbelah. Jadi ada kondisi politik yang beda antara dulu dengan sekarang," tukas Titi.