TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap enam warna negara Indonesia yang diduga terlibat dalam penculikan warga negara Malaysia bernama Ling Ling di Malaysia, Minggu (19/3/2017).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Ling Ling merupakan istri dari pengusaha di Malaysia.
"Peristiwa (penculikan) itu terjadi 21 Februari 2017 dan di Malaysia termasuk kategori kasus menonjol," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sementara itu, enam warga negara Malaysia yang merupakan bagian dari komplotan mereka sudah tertangkap di Malaysia pada 14 Maret 2017.
Belakangan diketahui ada komunikasi kelompok tersebut dengan WNI terkait penculikan.
Pengembangan penyelidikan pun dilakukan. Keenam WNI itu bernama David, Atanassius, Saleh, Baltasar, Puncahyadi, dan Hartadi.
Baca: Culik Istri Pengusaha Malaysia, Komplotan 3 WNI Ini Minta Tebusan Rp 50 Miliar
Enam WNI itu kemudian membawa Ling Ling ke Batam menggunakan kapal melewati jalur "tikus".
Boy mengatakan, semenanjung Selat Malaka kerap dimanfaatkan tenaga kerja ilegal untuk keluar masuk wilayah Malaysia.
Namun, Boy mengaku belum mengetahui mengapa ada WNI yang terlibat dalam penculikan itu.
"Hari ini baru memasuki hari pertama pemeriksaan, jadi masih sangat sempit waktunya untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," kata Boy.
Pengungkapan kasus ini hasil koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia. Baik Polri maupun kepolisian Malaysia sama-sama melakukan penyidikan.
Ling Ling diduga hampir satu bulan disekap di sebuah gubuk di kawasan hutan Batuaji, Batam.
Setelah ditemukan polisi, kesehatan Ling Ling langsung diperiksa dan tak ada tanda-tanda kekerasan.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita