News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Aseng Untuk Kasus Yudi Widiawan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sok Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahayamas Perkasa

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sok Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahayamas Perkasa hari ini, Senin (20/3/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini Aseng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiawan Adi (YWA), anggota DPR RI, tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016‎.

Dalam kasus ini, Aseng juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan KPK ‎karena memberikan suap sebesar Rp 4 miliar pada Yudi Widiawan Adi. 

"Selain memeriksa Aseng, penyidik juga memeriksa dua saksi lain yakni Ign Wing Kusnimanto (PNS) dan Moch Iqbal Tamher, kasi Pelaksana BPJN IX, kementerian PUPR," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Yudi Widiawan Adi, dalam kasus ini‎ ada pula tersangka lain dari kalangan anggota DPR RI yakni Musa Zainuddin.

Musa telah ditahan oleh KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama, 20 hari kedepan. Sementara Yudi belum diperiksa dan ditahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp. 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi Widiawan Adi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp. 4 Miliar.

Uang suap tersebut diberikan para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Di kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiawan Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Abdul Khoir, Dirut PT WTU Rp 4 miliar dan ‎Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Sok Kok Seng.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini