"Kok gampang sekali cari dua miliar," kata hakim kepada Handang.
Handang kemudian mengiyakan pertannyaan tersebut.
Kata Handang, pembatalan STP tersebut tidak bisa diperkirakan waktunya.
Kebetulan, STP sudah batal saat Handang belum berbuat.
"Saya sendiri waktu itu tidak tahu STP dibatalkan. Jadi saya menerima surat pembatalannya pun dari hasil kopian terdakwa Yang Mulia," kata Handang.
Permintaan untuk membereskan masalah tersebut sudah pernah disampaikan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo yang juga ipar Presiden Joko Widodo.
Surat Tagihan Pajak (STP) PT EK Prima Ekspor adalah Rp 78 miliar.
Rajamohanan sebelumnya menjanjikan sepuluh persen atau Rp 7,8 miliar.
Namun yang disepakati adalah Rp 6 miliar.
Dari Rp 6 miliar tersebut, Handang baru menerima 148.500 Dolar atau Rp 2 miliar.
Saat menerima uang tersebut, Handang dan Mohan ditangkap Komisi Pemberantasan korupsi.