Sabtu sore, jawaban yang sama didapatkan. Gunarti diminta datang ke DPP PDI-P untuk bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hasto nantinya akan mempertemukan para petani Kendeng itu dengan Mega.
Protes pendirian pabrik Jumat (17/3/2017), menjadi hari kelima aksi petani Kendeng menolak pembangunan pabrik semen. Aksi menyemen kaki telah mencapai 50 orang.
Sehari sebelumnya, 40 petani sudah melakukan aksi menyemen kaki lebih dulu. Pada 5 Oktober 2016 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan Petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima para petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim kajian lingkungan hidup strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
Meski sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.( Lutfy Mairizal Putra)