Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada penjelasan kurang lengkap dari Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala terkait Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminjam mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.
Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah Presiden keenam meminjam mobil dinas Presiden Jokowi.
Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.
Lanjut Dipo Alam, hal yang sama berlaku terhadap rumah bagi mantan presiden.
Baca: Pengadaan Mobil Baru Kepresidenan Dianggap Mendesak, Tapi Jokowi Bilang Tidak Usah
Setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.
"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam ketika menghubungi Tribunnews.com, Senin (21/3/2017).
Hal yang sama juga terjadi terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono.
"Kendaraan mantan Presiden dan wakil Presiden tersebut masih sementara. Karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan wapres," katanya.
"Jadi itu dipinjamkan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru itu," tambahnya.
Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.
"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.