News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Dinas Kepresidenan

Dipo Alam: Karena Negara Belum Bisa Belikan, Setneg Pinjamkan Mobil Dinas Presiden Bagi SBY

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dipo Alam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ada penjelasan kurang lengkap dari Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala terkait Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono meminjam mobil Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam.

Menteri Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam meluruskan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah Presiden keenam meminjam mobil dinas Presiden Jokowi.

Dipo Alam menjelaskan, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) harus disediakan kendaraan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana Negara diwajibkan melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyediakan kendaraan.

Lanjut Dipo Alam, hal yang sama berlaku terhadap rumah bagi mantan presiden.

Baca: Pengadaan Mobil Baru Kepresidenan Dianggap Mendesak, Tapi Jokowi Bilang Tidak Usah

Setelah SBY purna bakti, kewajiban negara untuk menyediakan kendaraan belum dilakukan karena alasan penghematan.

"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY," kata Dipo Alam ketika menghubungi Tribunnews.com, Senin (21/3/2017).

Hal yang sama juga terjadi terhadap mantan Wakil Presiden, Boediono.

"Kendaraan mantan Presiden dan wakil Presiden tersebut masih sementara. Karena Negara masih belum bisa membeli mobil untuk mantan Presiden dan wapres," katanya.

"Jadi itu dipinjamkan Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam, Mercy antipeluru itu," tambahnya.

Saat ini pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara kepada dua mantan pimpinan negara.

"Meski pengajuan anggaran belum direalisasikan, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ujar Dipo Alam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini