Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pejabat di Bea Cukai diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada beberapa point yang akan dikonfirmasi penyidik ke beberapa pejabat bea cukai mengenai bisnis impor sapi Basuki Hariman (BHR).
"Ada beberapa informasi baru yang kami dapat soal suap hakim MK terutama terkait dengan tersangka BHR, soal impor daging sapi dan kegiatan perusahaannya," tutur Febri, Selasa (21/3/2017).
Febri sayangnya enggan membeberkan informasi apa yang didapatkan oleh penyidik. Jika ada perkembangan pasti dia akan menyampaikan.
"Kami akan pelajari lebih lanjut soal apakah ada permainan atau penyimpangan. Nanti akan disampaikan dalam update selanjutnya," tambah Febri.
Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman.
Selain itu beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam serangkaian pemeriksaan itu, penyidik ingin menggali soal kiprah usaha Basuki sebagai importir daging sapi.
Terutama mengenai kepentingan Basuki dalam uji materi UU No 40 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan agar "digolkan" hingga berujung pada suap ke mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK).
Baca: Ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara Harus Berpindah Mobil di Tengah Jalan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.