Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin kemungkinan dipanggil menjadi saksi di sidang korupsi e-KTP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Selasa (21/3/2017) membenarkan hal ini.
Menurut Febri pemanggilan ini terkait dengan nama Nazaruddin yang turut disebut dalam dakwaan Jaksa KPK dimana Nazaruddin disebut menerima uang korupsi Rp 287 miliar.
Febri juga tidak menampik kalau keterangan Nazaruddin dibutuhkan karena dia adalah orang pertama yang membeberkan soal skandal mega korupsi.
"Nazar memang memberi informasi cukup banyak di awal mengenai e-KTP. Jadi keterangan dia cukup penting meskipun kami tidak hanya mendengar dari satu saksi saja," imbuh Febri.