Joko menjelaskan, Mahkamah Agung sebelumnya sudah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu.
Tapi, izin lingkungan baru ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Izin yang diterbitkan Ganjar membuat aktivitas penambangan PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan kendeng berjalan.
Penambangan tersebut yang diprotes para petani Kendeng.
"Kami di jalur pengadilan sudah menang tapi faktanya Gubernur Jawa Tengah masih mengeluarkan izin baru lagi terkait pengoperasian, pembangunan, penambangan PT Semen Indonesia," ujar Joko.
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.
Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017.
Dampak Hebat Perekonomian IKN Nusantara, Perpuataran Uang di Jakarta akan Pindah ke Kalimantan Timur
Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD Bab 2 Wujud Zat dan Perubahannya Bagian A dan Jawaban, Makhluk Apa Itu?
Ganjar mengatakan, penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Kebijakan itu menuai protes para petani.
Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo menutup Pabrik Semen di Rembang.
"Kami menuntut untuk menutup pabrik semen di Rembang," ujar Joko.
Aksi yang sama pernah dilakukan oleh sembilan petani perempuan di depan Istana Negara pada April 2016.
Lalu, apa yang membuat para petani Kendeng ini rela mencor kaki untuk kedua kalinya dan mendesak bertemu dengan Presiden Jokowi?
Gunretno dari komunitas adat Sedulur Sikep yang mendiami kawasan Kendeng utara menuturkan, saat pertemuan pada 2 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menyepakati bahwa harus ada Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) lebih dulu sebelum pabrik semen beroperasi di kawasan Kendeng.