News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Rp 25 Juta untuk Bikin Paspor Baru Dicabut

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat tanggapan yang negatif oleh masyarakat, Dirjen Imigrasi akhirnya mencabut penerapan syarat tabungan Rp 25 juta untuk pengurusan paspor baru.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Mulai Senin itu juga persyaratan tersebut dihapus, karena banyak respon masyarakat yang belum menerima dan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta akan dihapuskan dalam sesi wawancara saat pembuatan paspor.

Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, simak dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini