TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat tanggapan yang negatif oleh masyarakat, Dirjen Imigrasi akhirnya mencabut penerapan syarat tabungan Rp 25 juta untuk pengurusan paspor baru.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Mulai Senin itu juga persyaratan tersebut dihapus, karena banyak respon masyarakat yang belum menerima dan keberatan dengan kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta akan dihapuskan dalam sesi wawancara saat pembuatan paspor.
Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, simak dalam tayangan video di atas. (*)