TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panita Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Banten 2011-2012, Verga Andriana mengakui menerima uang puluhan juta dari perannya dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Diakui Ferga, uang tersebut sekitar Rp 50-70 juta dia terima dari dr Jana Sunawati dan Ajat Drajat Ahmad Putra.
"Memang disampaikan pada waktu itu uang itu dari Bu Yuni. Kalau tidak salah Rp 50-70 juta totalnya dari dokter Jana dan Ajat," kata Ferga saat bersaksi untuk terdakwa bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/207).
Yuni yang dimaksud adalah Yuni Astuti dari PT Java Medica, salah satu penyedia alat kesehatan yang menang tender.
Terkait uang tersebut, Ferga mengatakan itu memang sudah menjadi hak miliknya karena sudah dibungkun dalam amplop dan tertera nama dia.
"Setahu saya untuk saya sendiri karena amplopnya sudah ada nama masing-masing," kata Ferga.
Menurut Ferga, uang tersebut telah dia serahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi saat dia diperiksa ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Dalam kesaksiannya Ferga mengakui sudah mengetahui proses pengadaan alat kesehatan tersebut cacat hukum.
Ferga juga mengakui jika dia menerima daftar nama perusahaan yang akan menang dalam lelang yang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja.
Ferga mengatakan pihaknya harus menurut jika tidak ingin dipindahkan ke rumah sakit terpencil di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
Selain masuk ke kantong pribadi, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang yakni Rp 50.083.473.826 kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris PT Balipasific Pragama.
Kemudian Rp 23.396.358.223 keapda Yuni Astuti dari PT Java Medica, Rp 590 juta kepada Djadja Buddy Suhardja selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Rp 345 juta kepada Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 300 juta kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Rp 134 juta kepada Jana Sunawati, Rp 76.500.000 kepada Yogi Adi Prabowo, Rp 63 juta kepada Tatan Supardi, Rp 60 juta kepada Abdul Rohman, Rp 50 juta kepada Ferga Andriyana.
Kemudian Rp 20 juta kepada Eki Jaki Nuriman, Rp 15.500.000 kepada Suherman, Rp.1.500.000 kepada Aris Budiman, Rp 1 juta kepada Sobran dan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panita Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp.1.659.500.000.