News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

KPK Buka Peluang Hadirkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dalam Sidang Suap Pajak

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam sidang perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak masalah kedua pimpinan DPR tersebut dihadirkan dalam persidangan meski mereka tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan kasus tersebut.

"‎Nama-nama yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan dimungkinkan untuk dihadirkan sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan jaksa untuk pembuktian maupun atas perintah majelis hakim," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (22/3/2017).

Masih menurut Febri, pemanggilan terhadap Fahri dan Fadli sangat dimungkinkan karena dalam proses penyidikan, penyidik fokus pada nama-nama yang terkait langsung dengan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima.

Ini karena terbentur dengan batas waktu yang dimiliki penyidik untuk merampungkan penyidikan hingga dilimpahkan ke penuntutan dan siap sidang.

Dalam sidang terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017) nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon muncul.

Jaksa KPK menunjukan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp kepada Handang Soekarno yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

Baca: Soal Fahri Hamzah, KPK: Itu Semua Murni Proses Hukum

Baca: Nama Disebut dalam Kasus Pajak, Fahri Hamzah: KPK Gunakan Persidangan untuk Menyerang

Percakapan via WhatsApp tersebut berisi pembicaraan antara Handang Soekarno dengan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam dokumen dan obrolan WhatsApp terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, artis Syahrini, dan Eggi Sujana.

Jaksa KPK menduga nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

Masalah pajak mereka diduga ditangani Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus suap tersebut dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan Rajamohanan maupun Handang, Jaksa KPK akan mengonfirmasi setiap temuan bukti yang diperoleh penyidik.

Termasuk mengenai dugaan persoalan pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini