Djaja adalah anak buah Ratut Atut.
Dia dilantik menjadi kepala dinas saat Ratut Atut masih menjadi pelaksana tugas.
Untuk menduduki jabatan tersebut, Daja dan para kepala dinas lainnya menandatangani surat loyal dan patuh kepada Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.
Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.
Kerugian negara tersebut terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.