News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

KPK Buka Peluang Hadirkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam persidangan perkara dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak masalah keduanya dihadirkan ke persidangan meski mereka tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Nama-nama yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan dimungkinkan untuk dihadirkan sebagai saksi jika keterangannya dibutuhkan jaksa untuk pembuktian maupun atas perintah majelis hakim. Meski mereka adalah nama-nama baru," tutur Febri, Rabu (22/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, pemanggilan terhadap Fahri dan Fadli sangat dimungkinkan karena dalam proses penyidikan, penyidik fokus pada nama-nama yang terkait langsung dengan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima.

Ini karena terbentur dengan batas waktu yang dimiliki penyidik untuk merampungkan penyidikan hingga dilimpahkan ke penuntutan dan siap sidang.

Dalam persidangan dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017) lalu, Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa pada Handang Soekarno yang dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Baca: Fahri Hamzah Tantang KPK: Seolah Mereka Pasti Benar, Padahal di Dalamnya Brengsek

Barang bukti itu berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang Soekarno dan Andreas Setiawan yang adalah ajudan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Dalam dokumen dan obrolan WhatsApp terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, artis Syahrini dan Eggi Sujana.

Jaksa KPK menduga nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan dan ditangani oleh Handang yang adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang telah berstatus tersangka pada kasus ini dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor setelah dilakukan pelimpahan tahap dua pada Selasa (21/3/2017) kemarin.

Dalam persidangan Rajamohanan maupun Handang, Jaksa KPK akan mengonfirmasi setiap temuan bukti yang diperoleh di penyidikan. Termasuk mengenai dugaan persoalan pajak Fahri dan Fadli. (tribun/ther)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini