News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Dinilai Tidak Berbeda dengan DPR Jika Diisi Anggota Parpol

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valina Singka Subekti

Apalagi, kata Anang, jika ada pimpinan parpol yang ingin menjadi Ketua DPD. Menurutnya itu bukan hanya sekedar tidak etis tapi tidak sesuai.

Sedangkan, Guru Besar Hukum Tata Negara, UI Satya Arinanto menyampaikan perlunya perbaikan undang-undang MD-3 dan Pemilu untuk mempertegas pasal-pasal tertentu terkait keterlibatan partai politik di lembaga DPD RI.

Ia menyayangkan saat UU itu dibawa ke MK, justru dimuntahkan karena dianggap diskriminatif.

"Ini sama aturan yang mengatur ‎‎ masa kepemimpinan DPD RI menjadi dua-setengah tahun dan berlaku surut. Menurut saya keputusan merubah tata tertib tersebut merupakan sesuatu yang inkonstitusional," jelasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini