News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kasus E-KTP, Jaksa Akan Konfrontasi Miryam dengan Novel Baswedan Pekan Depan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Kami juga setuju ada saksi lain, tentu kami akan menghadirkan dalam sidang berikutnya," kata jaksa Abdul Basir.

Terpisah, Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo mengaku adanya penerimaan uang dari terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Saat itu, Wisnu dipanggil untuk menghadap Sugiharto di ruangannya.

"Saya dikasih map yang saya tahu isinya amplop," ujar Wisnu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Wisnu mengatakan, uang tersebut diminta dibagikan kepada sejumlah staf Biro Perencanaan Kemendagri. Ia menyebutkan nama Indra, Asni, dan Aspahan.

Wisnu kemudian menyerahkan uang itu kepada Kepala Subag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Ia menduga, pemberian uang itu sebagai ucapan terima kasih karena selama ini Biro Perencanaan kerap membantu bagian pengelolaan informasi.

"Bagi Pak Giharto untuk ucapan terima kasih karena membahas RKKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) dan kontrak multiyears," kata Wisnu.

Namun, ia tidak dapat memastikan apakah uang itu terkait proyek e-KTP. Pasalnya, proyek yang ditangani tak hanya soal itu.
Sementara itu, Suparmanto yang juga dihadirkan sebagai saksi juga mengakui adanya penerimaan uang.

"Terkait dengan pemberian uang saya belum diberi oleh beliau (Sugiharto). Untuk saya tidak ada," kata Suparmanto.

Dalam dakwaan, pada kurun November hingga Desember 2012, Sugiharto memberi sejumlah uang kepada staf pada Kementerian Dalam Negeri yang terkait dengan pengusulan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP.

Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri menerima uang sebesar Rp 40 juta melalui Wisnu dan Suparmanto. Wisnu sendiri mendapatkan uang Rp 30 juta. (eri k sinaga/glery lazuardi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini