TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dianggap telah melanggar AD ART dan tidak lagi sejalan dengan keinginan partai, ketua umum versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy secara resmi dipecat dari kepengurusan PPP muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
Pemecatan terhadap Romahurmuziy ini dianggap telah sah dan resmi, setelah PPP kubu Djan Faridz melakukan rapat bersama pada Kamis (23/3/2017) pagi.
Pascapemecatan yang diberlakukan, PPP muktamar Jakarta melarang Romahurmuziy untuk menggunakan atribut atau embel-embel partai berlambang Ka'bah.
Jika melanggar, baik Romi maupun kader PPP kubu muktamar Surabaya terancam pidana. Menurut rencana, hari ini surat pemberhentian akan diberikan kepada pihak Romahurmuziy.
>