TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengaku mencuri berkas Pilkada.
Bukan hanya berkas Pilkada Dogiyai (Papua), empat pegawai MK ini menggondol berkas pilkada Daerah Istimewa Yogyakarta, Salatiga (Jawa Tengah) dan Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pengakuan itu terjadi setelah polisi mendapat keterangan dari dua satpam MK yang sebelumnya ditangkap pada Kamis kemarin.
"Masih dalam pendalaman karena ini baru ditangkap. Masih kami periksa ya," kata Argo, Jumat (24/3/2017).
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, berkas yang dimaksud masih lengkap di MK hingga hari ini.
"Laporan ke polisi saat itu, 9 Maret 2017, MK mendeteksi kehilangan permohonan awal dan surat kuasa Dogiyai," ujar Fajar saat dihubungi terpisah.
Ketua MK, Arief Hidayat, telah memecat empat pegawai tersebut usai terbukti terlibat dalam pencurian dokumen. MK lalu menggelar investigasi internal.
Dua dari empat orang itu telah dijadikan tersangka oleh polisi, yaitu E dan S.
Mereka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pihak MK mengatakan, keduanya merupakan petugas keamanan.
Berdasarkan keterangan pihak MK, dua orang lagi yang sudah dipecat terkait kasus itu adalah Sukirno, staf di MK, dan Rudi Haryanto, Kepala Sub Bagian Humas.
Polisi mencokok dua satpam MK yang diduga mencuri berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pencurian.
Argo mengatakan, kedua satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV), keduanya terlihat mengambil dokumen tersebut.
Untuk diketahui, MK melaporkan kasus hilangnya surat permohonan sengketa hasil pilkada Dogiyai ke Mapolda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.
"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan, kami sudah memeriksa beberapa saksi, ada sekitar lima saksi," kata Argo.
Argo menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya.
"Ya ada lah (identitasnya), sedang kami analisa CCTV yang ada, kan nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," kata dia.
Kendati begitu, Argo mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menjadikan keempat orang itu sebagai tersangka. Pasalnya, dalam menentukan tersangka, penyidik harus bisa mengumpulkan alat bukti yang dapat menjerat keempat orang tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo ditindaklanjuti secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Arief menjelaskan, inti dari surat permohonan yang jumlahnya satu lembar itu untuk menjelaskan kepada MK bahwa permohonan yang diajukan pemohon masih dalam rentang waktu yang berlaku, yakni tiga hari setelah KPUD setempat mengumumkan hasil rekapitulasi.
Permohonan yang diajukan paslon tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Arief mengatakan, pihaknya juga sudah meng-copy lembar tersebut sebelum hilang.
Oleh karena itu, pada 6-7 Maret 2017 lalu, MK menyampaikan Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon sebagai bukti bahwa permohonan tetap diproses.
"Sehingga tidak ada masalah mengenai tenggang waktunya," ujar Arief.
Selain itu, dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan, MK juga memeriksa substansi perkara yang diajukan.
Berbagai pernyataan itu dituangkan dalam berkas yang disampaikan pada tahap perbaikan permohonan. Berkas-berkas yang diserahkan pada waktu perbaikan permohonan itu tidak ada yang hilang.
"Jadi pemeriksaan Kabupaten Dogiyai tidak ada yang dirugikan kasus ini, atau perkara ini masih tetap berjalan, sebagaimana kasus-kasus (sengketa pilkada) lainnya," kata Arief. (eri k sinaga/dennis destriawan/rizal)