News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Mengaku Terima Uang Rp 1 Miliar, Pejabat Bakamla: Saya Menjalankan Perintah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016). KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada tiga tersangka yakni dua pegawai PT. Melati Techonofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan menyita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laksamana Pertama Bambang Udoyo mengaku menerima uang sekitar Rp 1 miliar terkait dugaan proyek pengadaan monitoring satelit Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Bambang mengaku menerima dana tersebut semata-mata karena menerima perintah sebagai personil militer.

"Saya menjalankan perintah. Saya tidak punya pengalaman PPK , tidak punya sertifikat tidak punya sekolah PPK yang benar seperti apa," kata Bambang Udoyo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kemarin.

"Di militer harus melaksanakan perintah. Tidak boleh menolak perintah, " tambahnya.

Uang tersebut Bambang terima dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah 105.000 pada tanggal 6 dan 8 November 2016.

Uang tersebut diserahkan oleh Hardy Stefanus, marketing/operasional PT Merial Esa.

"Dia hanya sampaikan ini amanah karena Kabakamla pernah katakan supaya semangat, tidak minta-minta fee dan fokus," kata Bambang.

Bambang Udoyo yakin uang tersebut dari Arie Sudewo karena sebelumnya mendapat informasi dari Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.

Bambang Udoyo kini menjadi tersangka di Puspom TNI dan KPK telah menyita uang senilai 80 ribu Dollar Singapura dan 50 ribu Dollar AS dari rumah Bambang Udoyo.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edi Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus. Pada kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka dari unsur swasta adalah Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT Melati yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Sementara tersangka dari unsur Bakamla adalah Eko Susilo Hadi. Eko berasal dari unsur Kejaksaan.

Edi Susilo dijanjikan 7,5 persen dari nilai proyek Rp 200 miilar atau sekitar Rp 15 miiar. Edi Susilo adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

Laksamana Pertama Bambang Udoyo juga mengaku telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang ia terima ke Puspom TNI. "15 November sudah sya serahkan ke POM TNI," kata Bambang Udoyo.
Minta Mebel

Operator PT Merial Esa dan PT Technofo Melati Indonesia Hardy Stefanus mengatakan dirinya dimintai mebel oleh Laksamana Pertama Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. "Saya dipanggil ke ruangannya," kata Hardy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini