TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascamenangkap dua satpam dan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya mendalami motif dan otak pelaku pencurian berkas sengketa pilkada di MK atau pihak yang meng-order.
"Itu nanti kami dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dihubungi, Sabtu (25/3/2017).
Hal itu disampaikan Argo saat ditanyakan dugaan pihak pemohon, termohon, terkait maupun pengacara selaku pihak yang memesan berkas sengketa pilkada kepada ketiga tersangka.
Menurut Argo, selain dua satpam, Samsuar dan Edi Mulyono, dan Kasubag Humas MK, Rudi Harianto, saat ini pihaknya belum mendapatkan cukup bukti adanya keterlibatan internal MK lainnya, termasuk dugaan keterlibatan PNS bernama Sukirno.
"Yang PNSĀ itu belum (tersangka). Kami sedang mendalami peran-peran yang sudah tersangka dulu. Kami belum mengarah ke situ (PNS). Saat ini, masih dua sekuriti dan Kasubag Humas. Jadi, kami tidak bisa sembarang, tapi harus sesuai fakta hukum," katanya.
Kasus pencurian berkas sengketa pilkada di MK dilaporkan oleh pihak MK ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017.
Di antara berkas sengketa pilkada yang hilang adalah berkas Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Tugiya, Takalar (Sulsel) dan Bengkulu.
Pencurian berkas tersebut diduga terjadi pada 27 Februari 2017.