TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi masih mendalami motif pencurian berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini masih kita cari untuk kita mengetahui motifnya apa," ujar Martinus usai mengikuti diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Ia mengatakan, Polisi telah menahan dua petugas keamanan MK yang berinisial E dan S.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat pencurian berkas tersebut.
E dan S mencuri berkas setelah disuruh oleh Kepala Sub Bagian Humas MK, Rudi Haryanto.
"R (Rudi) yang sampai saat ini masih kita cari untuk kita mengetahui motifnya apa," kata Martinus.
Terkait pencurian berkas tersebut, Ketua MK Arief Hidayat, telah memecat keempat pegawainyaa yakni E dan S yang merupakan petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya adalah Rudi Haryanto.
MK telah melakukan investigasi internal dan menemukan bahwa keempatnya bersekongkol.(Fachri Fachrudin)