Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perubahan susunan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihuni partai politik mencontek sistem Pemilu di Jerman dan Meksiko.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu Anggota Pansus RUU Pemilu Taufiqulhadi.
Diakui Taufiqulhadi, Pansus RUU telah melaksanakan kunjungan kerja ke dua negara tersebut dan ingin mengadobsinya di Indonesia.
Hasil kunjungan ke Jerman dimana sebagai negara sangat maju dan baik, KPU terdiri dari partai politik.
"Kemudian sejumlah dari jaksa hakim dan sebagainya," ungkap Taufikqulhadi saat diskusi bertajuk 'Parpol Masuk KPU (lagi)' di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Baca: KPU Saat Dihuni Partai Politik Disebut Riuh dan Kadang Ada Usulan Aneh
Baca: 6 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Kisruh Pilkada Intan Jaya
Menurut Taufikqulhadi kondisi tersebut sama dengan KPU era awal reformasi, partai politik dan pemerintah duduk menjadi anggota KPU.
Di Meksiko, Taufik mengungkapkan penemuan yang serupa.
Negara yang terletak di Amerika Latin tersebut menempatkan unsur hakim, kejaksaan, pemerintah dan semua partai politik menjadi pengurus KPU.
Namun hakim, kejaksaan dan partai politik tidak memilki hak suara.
Mereka hanya mendapat kewenagan untuk melihat seluruh tahapan Pemilu.
"Mereka memiliki kesempatan untuk melihat berbagai proses dan mungkin ada proses yang merugikan partainya mereka akan langsung berbicara," kata politikus Partai NasDem itu.