News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

"Kecurangan di Pilkada Kabupaten Mappi Terstruktur dan Massif"

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim pemenangan salah satu calon Bupati Kabupaten Mappi, Viktor Ohoiwuton, S.Sos (dua dari kiri) dan aktivis Peduli Mappi menunjukkan dokumen kecurangan, Senin (27/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil Rapat Pleno terbuka rekapitulasi KPU Kabupaten Mappi Provinsi Papua telah memutuskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Kristosimus Agawemu - Jaya Ibnu Suud (Ritho-Jaya) mengungguli tiga pasangan lain dalam Pilkada Mappi, Papua, 15 Februari 2017 lalu dengan suara terbanyak.

Suara terbanyak kedua didapat pasangan nomor urut satu,  Aminadap Yumame - Stevanus Yormogoin diikuti pasangan nomor urut  tiga, Eduardus Anoyeng - Andy Amar. Serta, pasangan nomor urut empat yaitu  Stevanus Kaisma - Mustafa Salam.

Namun hasil rapat pleno KPUD Kabupaten Mappi tidak serta merta diterima pasangan calon Bupati lainnya.

Ketua tim pemenangan salah satu calon Bupati Kabupaten Mappi, Viktor Ohoiwuton, S.Sos menyatakan, hasil Rapat Pleno yang memenangkan paslon nomor urut dua dianggap tidak sah karena penuh kecurangan yang dilakukan cara masif dan terstruktur.

"Kita memiliki bukti bukti yang kuat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut dua secara terstruktur dan masif," ujar Victor dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Senin (27/3/2017).

Victor juga memaparkan temuan ini dalam diskusi dengan media bersama Aktivis Peduli Mappi di Waroeng Sunda Jakarta di hari yang sama.

Victor menjelaskan, bukti bukti yang dimiliki berupa rekaman video, rekaman suara beserta transkripnya serta foto foto yang menunjukan kecurangan kecurangan Paslon nomor urut dua.

"Kami memiliki video rekaman Ketua KPUD Kabupaten Mappi yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan tidak hanya itu, kami juga memiliki bukti bahwa salah satu Paslon tersebut saat Pilkada berlangsung masih berstatus sebagai PNS, hal tersebut melanggar hukum dan dilarang dalam perundang undangan," ujar Victor.

Victor juga menunjukan bukti lain yaitu berupa puluhan KTP ganda yang tersebar di Kabupaten Mappi menjelang pemungutan suara dilakukan.

"Surat undangan pencoblosan tidak dibagikan langsung kerumah warga melainkan mengambil di Kantor Kelurahan dan Rumah Kepala Kampung, serta kami juga menemukan lembar C1 yang tidak berhologram,"jelasnya.

Ambil langkah hukum

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Victor menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan hal tersebut kepada pihak Panwaslu di Papua.

Namun yang membuatnya amat kecewa, tetapi sampai detik ini tidak ada tindakan lebih lanjut.

"Karena itu kami bergegak ke Jakarta dan kami telah melakukan gugatan ke pihak MK, DKPP serta ke PTUN," tegas Victor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini