News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPP Tolak Revisi UU Jika Lemahkan KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan tidak memiliki agenda tertentu terkait Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) mengakui terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian PPP.

"Antara lain adalah kewenangan mengangkat penyidik sendiri, desain kelembagaan, kewenangan SP3 karena saat ini tidak ada, kewenangan membuka kantor perwakilan di daerah, penyempurnaan SOP dan lain-lain," kata Romy dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).

Menurut Romy, semangat setiap revisi UU adalah penyempurnaan, penguatan, dan penyesuaian terhadap kebutuhan zaman. Demikian pula dengan revisi UU KPK.

"Karenanya, PPP tidak dalam posisi mendorong revisi UU tersebut. Kecuali dalam rangka hal-hal seperti tersebut di atas," ujarnya.

Romy menyebutkan UU adalah living law. Sehingga, semua UU jika diperlukan oleh situasi dan kondisi, dapat direvisi. "UU KPK juga tidak terkecualikan. Namun PPP akan menolak jika revisi ditumpangi anasir pelemahan," katanya.

Selama ini, turutnya, penyadapan yang dilakukan oleh KPK terbukti sangat efektif untuk pengungkapan kasus. Namun, hal tersebut mesti dibarengi kontrol.

"Karena di alam demokrasi, tak boleh ada lembaga yang tanpa kontrol. Untuk itu, perlu disiapkan perangkat permanen semacam dewan atau komisi pengawas," kata Romy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini