TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taksi Online dan konvensional menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah setuju dengan Permenhub Nomor 32 tahun 2106 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Mulai berlaku 1 April, pemerintah pun akan memberikan kesenjangan waktu kepada pasal-pasal yang masih dibutuhkan waktu untuk penerapannya.
"Jadi semua setuju. Sesuai dengan yang kita buat dan kita buat, akan berlaku di 1 April tetapi memang hal-hal atau pasal-pasal yang didalamnya dibutuhkan waktu kita berikan waktu," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Gedung Kementerian Koordinator bidang kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/20170.
Isi dari peraturan tersebut, termasuk tarif yang diputuskan akan diterapkan tarif atas dan tarif bawah. Perihal besar tarif masih dirumuskan oleh pemerintah.
"Besar tarif ada rumusnya ya nanti, ada kaitannya dengan harga pokoknya berapa, ada hal-hal yang harus dipenuhi secara khusus akan kita sampaikan tapi ada soal satu rumus ada pedoman untuk tarif tetap," ucap Menteri Budi Karya.
Menteri berkacamata itupun mmembocorkan kalau tarif bagi keduanya belum tentu memiliki nominal tarif yang sama.
"Belum tentu sama," pungkas Menteri Budi Karya.(*)