News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Di Kementerian PU

Selain Dituntut 13 Tahun Penjara, Politikus PAN Dituntut Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidaan," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Abdul Basir, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menurut Jaksa, uang yang diterima Andi Taufan Tiro dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi dan kegiatan politiknya.

Jaksa berpendapat perbuatan tersebut merusak sendi-sendi demokrasi dan prinsip pemerintahan yang bersih.

Hakekatnya politik jadi satu sarana untuk mencapai tujuan bernegara.

Sehingga, jika uang untuk kegiatan politik Andi Taufan Tiro berasal dari kejahatan maka dapat dipastikan hasilnya tidak akan sejalan dengan tujuan bernegara.

Untuk menghindari negara dikelola orang yang mempergunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, maka masyarakat harus dilindungi saat memilih calon pemimpin.

"Maka perlu kiranya mencabut hak terdakwa untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik," kata Jaksa.

Dalam pidana pokok, Andi Taufan Tiro dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.

Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Mochamad Wiraksajaya sebelumnya, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar politikus PAN tersebut menyalurkan program aspirasinya.

Program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Jaksa menyatakan Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini