News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Anggota Komisi III DPR Lihat Tudingan Miryam Tidak Relevan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Miryam S Haryani menjalani sidang dengan agenda dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Irwan Santoso dan Ambarita Damanik terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi melihat pernyataan Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel Baswedan tidak relevan.

Miryam, dikatakan Novel, merasa ditekan anggota Komisi III DPR terkait keterangan dalam kasus e-KTP.

"Karena teman-teman yang disebutkan Miryam adalah teman yang bukan concern terhadap persoalan e-KTP. Itu koncern komisi II, tidak mungkin mereka (anggota komisi III) kemudian bersikap melampaui teman-teman komisi II sendiri. Jadi saya anggap pengakuan itu tidak tepat," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Taufiqulhadi menduga psikologis Miryam sedang berada dalam tekanan sehingga terjadi insinuasi.

Miryam, kata Taufiqulhadi, menganggap sejumlah orang bertemu dia lalu dianggap sebagai bentuk tekanan.

"Kalau benar Miryam katakan itu, tidak tepat sasaran," kata Politikus NasDem itu.

Taufiqulhadi menyarankan anggota Komisi III DPR yang merasa terganggu dengan pernyataan tersebut untuk melaporkan ke polisi.

Apalagi, Miryam sedang diperiksa KPK.

"Jelaskan ke publik bahwa itu tidak benar, saya meyakini bahwa itu tidak benar," kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya, bekas anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku mendapatkan ancaman dari enam rekannya di DPR RI terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Ancaman tersebut disampaikan Miryam kepada tiga penyidik KPK yang memeriksa dirinya pertama kali di KPK yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso.

"Satu nama yang disebut, yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan adalah salah satu orang yang disebut eh saksi mengancam, Yang Mulia," kata Novel Baswedan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Saat dipertegas Jaksa KPK Irene Putrie, Novel mengatakan Miryam mengatakan enam orang yang mengancam dia untuk tidak buka mulut terkait bagi-bagi uang di DPR RI.

"Yang disebut Saudari Miryam ada Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin. Yang disebut juga Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu. Seingat saya atas nama Syarifudin Sudding, satu lagi dia lupa, diasebut nama partainya," ungkap Novel Baswedan.

Bambang Soesatyo adalah Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Desmond adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Masinton anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan sementara Sudding adalah anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Hanura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini