News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Fahri Hamzah Singgung 'Kuping Tipis' dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Apa Maksudnya?

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath oleh kepolisian.

Apalagi, Khaththath dijerat dengan pasal pemufakatan makar.

Fahri mengingatkan sejumlah aktivis yang ditangkap pada aksi 212 telah dilepaskan kepolisian.

Aktivis tersebut juga dijerat dengan pasal makar.

"Yang lain juga sudah dilepasin semua. Yang saya takut si Khaththath ini dipanggil cuma buat dimarah-marahin 'lu jangan gitu lagi, kita dimarahin sama bos nih'. Enggak boleh gitu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Baca: Polisi Beberkan Rencana Sekjen FUI Gulingkan Pemerintah

Baca: Fadli Zon: Pemerintah Jangan Menakuti Warga yang Ingin Berunjuk Rasa

Baca: Novel Bamukmin: Ulama Dikriminalisasi, Gubernur Zolim Belum Ditahan

Fahri mengatakan pasal makar ini sudah tidak dipergunakan lagi.

Terlebih, penghinaan presiden saat merupakan delik aduan.

"Kalau presidennya ga ngadu, ya orang enggak bisa dipidana karena maki-maki presiden," kata Fahri.

Menurutnya, penangkapan kasus seperti ini tidak bisa serta merta terjadi.

Fahri mengatakan, harus ada bukti permulaan yang cukup, baru kemudian dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

"Jadi dipanggil dulu, panggilan pertama, nggak datang, terus pangilan kedua. Panggilan kedua, nggak datang, panggil ketiga, lalu panggil paksa. Panggil paksa nggak datang, baru bisa ditangkap. Tangkapnya juga harus membawa surat," kata Fahri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini