News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Isnu Edhi dan Diah Anggraeni, Dua Saksi yang Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang telah dicegah ke luar negeri hari ini, Jumat (31/3/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi e-KTP dengan tersangka, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan dua saksi itu adalah Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 2009-2013.

Saksi lainnya Diah Anggraeni, PNS Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Kluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil.

"Dua saksi ini memang sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan. Mereka akan diperiksa untuk tersangka AA," ucap Febri.

Febri menambahkan kepada para saksi ini penyidik ingin kembali menggali soal proses pengadaan dan penganggaran termasuk pula mengkonfirmasi soal fakta-fakta di persidangan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto.

Baca: Nanti Siang MAKI Sambangi KPK Desak Pengusutan Miryam

Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru di kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang adalah penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.

Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto kini statusnya adalah terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.

Nama Andi Narogong kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Andi Narogong disebut sering mengerjakan proyek pemerintah serta kenal dengan dengan ‎Ketua DPR, Setya Novanto.

Dalam dakwaan, Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya.

Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini