Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy meminta polisi menjelaskan penangkapan penggerak aksi 313 Muhammad Al Khaththath ke publik. Sekjen FUI itu ditangkap polisi dan ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Masyarakat selama ini melihat ada 'something' dengan penegakan hukum kita. Kenapa ketika ada aksi untuk menegakkan hukum terhadap Ahok selalu berbuah penangkapan dengan pasal makar," kata Aboe melalui pesan singkat, Minggu (2/4/2017)
Aboe mengingatkan makar merupakan tindakan penggulingan pemerintahan yang sah dengan cara inskonstitusional." Lantas apa hubungannya dengan aksi penegakan hukum terhadap ahok ? yang di baca publik akhirnya seolah mengganggu Ahok sama dengan makar atau mengganggu penguasa," tanya Politikus PKS itu.
Karena itu, Aboe meminta penyidik yang menangani perkara tersebut menjelaskan alasan tersebut.
Selain itu, Aboe menilai publik sulit menerima jika aksi-aksi yang selama ini mendesak penegakan hukum terhadap Ahok disebut sebagai upaya makar. Apalagi saat aksi 212 dihadiri oleh Presiden, Panglima dan Kapolri.
"Oleh karenanya aneh sekali jika disebut bagian dari makar," kata Aboe.
Aboe meminta semua pihak melihat profil para peserta aksi. Ia mengatakan peserta aksi merupakan para ulama yang kemana mana hanya bawa tasbih dan Al Qur’an.
"Tidak bawa senjata untuk melawan penguasa, jadi tidak mungkin menggulingkan kekuasaan. Coba bandingkan dengan makar yang dilakukan di Mesir mereka menggunakan pasukan dengan senjata lengkap," kata Aboe.
"Sedangkan aksi yang dilakukan dijakarta diikuti oleh ibu-ibu dan manula, mereka berangkat hanya bawa sajadah sudah Al Qur’an. Mau makar cara bagaimana ?"tanyanya.
Aboe khawatir Polri kehilangan kepercayaan publik bila gagaal menjelaskan penangkapan Sekjen FUI.
Karena mereka melihat yang dilakukan bukanlah upaya penegakan hukum.
"Melainkan memberangus aspirasi masyarakat yang meminta penegakan hukum terhadap Ahok," kata Aboe.