News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polisi Bantah Penangkapan Tokoh Bagian Strategi Meredam Aksi Massa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh penggerak massa ditangkap polisi karena sangkaan berencana makar beberapa saat jelang unjuk rasa di ibukota pada 2 Desember 2016 atau Aksi 212 dan 31 Maret 2017 atau Aksi 313.

Sebagian besar tokoh-tokoh tersebut dilepaskan setelah ditangguhkan penahanannya pasca-aksi dilaksanakan.

Polisi membantah langkah-langkah itu bagian strategi untuk meredam kekuatan maupun 'manuver' massa saat aksi digelar.

"Pas kebetulan saja (penangkapannya) ada kegiatan unjuk rasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo meyakinkan, penyidiknya tetap memproses kasus 10 tokoh dan 5 tokoh yang ditangkap pada 2 Desember 2016 dan 31 Maret 2017 hingga ke pengadilan, termasuk tersangka yang ditangguhkan penahanannya.

Dan sampai saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara 10 tokoh yang menjadi tersangka sebelumnya.

Namun ada beberapa kendala seperti saksi yang belum bisa dimintai keterangan karena berada di luar kota dan di luar negeri.

Baca: Ahok Pastikan Hadiri Debat Kandidat Pemimpin Jakarta di Kompas TV Nanti Malam

"Kami kan enggak bisa memaksakan saksi ahli," katanya.

Saat ditanya, apakah berkas perkara tokoh-tokoh yang ditangkap pada Aksi 212 dan Aksi 313 akan berujung ke pengadilan dan tidak dihentikan penyidikannya atau SP3, Argo menjawab, "Yah kami masih penyidikan. Kalau SP3, ngapain kami tangkap."

Diberitakan, selain penangkapan 15 orang tokoh, sejumlah koordinator maupun tokoh penggerak aksi massa, seperti Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka karena beberapa kasus pidana.

Namun, polisi beralasan kasus yang menjerat mereka karena adanya laporan dari masyarakat dan internal kepolisian.

Dan penetapan tersangka kepada mereka karena ada cukup bukti perbuatan pidana yang dilakukannya. (Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini