News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kembali Periksa Pegawai Pelindo II untuk Tersangka RJ Lino

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pegawai di Pelindo II, H Kirnoto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus ‎korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino (RJL)

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RJL‎ atas korupsi pengadaan QCC di Pelindo," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/4/2017).

Febri melanjutkan pemeriksaan ini bukanlah pemeriksaan pertama bagi H Kirnoto sebagai saksi. Sebelumnya pada Jumat (24/3/2017) penyidik juga telah memeriksa H Kirnoto.

Selain H Kirnoto, saksi lain yang sempat diperiksa yakni‎ Suradji, pegawai pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) atau PT Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tahun 2011.

Serta Gatot Darmasto, Deputi akuntan Negara pada BPKP/Direktur Investigasi BUMN dan BUMD tahun 2010 sampai 2013‎. Mereka diperiksa pada Rabu (22/2/2017) silam.

Seperti diketahui, kasus ini sempat lamban ditangani karena terakhir RJ Lino diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Hingga awal 2017, RJ Lino tidak pernah diperiksa lagi serta tidak dilakukan penahanan. Bahkan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini juga tidak berjalan lancar.

Terkait penanganan kasus ini, Febri mengakui penanganan berjalan lamban dan memang memerlukan waktu‎ terlebih pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di tiongkok 

Di kasus ini RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang kala menjabat sebagai Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yakni memerintahkan penunjukan langsung pada perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery, asal Tiongkok sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

"Memang butuh waktu untuk menangani kasus ini dan kami terus berkomunikasi dan koordinasi," tambah Febri.

Terlebih kasus ini juga terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga membutuhkan waktu untuk menghitung kerugian uang negara.

"Butuh waktu yang lebih lama dalam proses penyidikan ini utamanya menghitung kerugian negara. Apalagi kan kasus ini lintas negara," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini