TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan yang terjadi di ruang rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh rekannya dua anggota DPD RI lainnya.
Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.
Baca: Pengamat: Kasihan DPD Dikenal Rusuh Saja
Baca: Ricuh Sidang Paripurna, Seorang Anggota DPD RI Jatuh dari Podium
Di mana korban mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
Sementara itu, Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.
"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan juga telah diterima," katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani dan Jelis julkarson Hehi.
Dalam laporannya, Afnan menderita luka di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tentunya tidak memandang pelapor adalah anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.
Menurutnya, siapa yang melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.