News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Polisi Proses Laporan Seorang Anggota DPD Dikeroyok Dua Rekannya di Sidang Paripurna

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang paripurna DPD RI di gedung parlemen Jakarta, Selasa (3/4/2017), berlangsung ricuh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan yang terjadi di ruang rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI, Tanah Abang, ‎Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik ‎dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan ‎Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh rekannya dua anggota ‎DPD RI lainnya.

Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda ‎Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh ‎terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Baca: Pengamat: Kasihan DPD Dikenal Rusuh Saja

Baca: Ricuh Sidang Paripurna, Seorang Anggota DPD RI Jatuh dari Podium

Di mana korban ‎mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.

Sementara itu, ‎Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari ‎Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.

‎"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan ‎juga telah diterima," katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta ‎Selatan, Senin (3/4/2017).

Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani ‎dan Jelis julkarson Hehi.

Dalam laporannya, Afnan menderita luka ‎di bagian kepala.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ‎saksi, sekarangn masih diperiksa," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentunya tidak memandang pelapor adalah ‎anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.

Menurutnya, siapa yang ‎melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini