News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Rapat DPD Ricuh, Senator Asal Yogyakarta Polisikan Dua Rekannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPD, Senin (3/4/2017) berujung ricuh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo mempolisikan rekannya di DPD ke Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2017).

Laporan dibuat sebagai buntut ricuhnya Rapat paripurna DPD.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pengeroyokan.

"Iya ada laporannya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).

Saat ini Afnan sedang membuat berita acara pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

"Masih diperiksa penyidik ya (Afnan)," ujar Argo.

Dalam laporannya, Afnan melaporkan dua anggota DPD yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 107 KUHP tentang pengeroyokan.

Laporan dibuat Afnan pada Senin (3/4/2017) bernomor polisi LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini