TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang kode etik Penyelenggara Pemilu digelar di komplek parlemen, Senin (3/4/2017). Sidang ini merupakan kedua kalinya sejak Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan laporan.
ACTA sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran Bawaslu dan KPUD DKI. Dalam hal ini ACTA menuduh adanya pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (DKI) Mimah Susanti.
Sumarno dan Mimah Susanti dituduh ACTA telah memihak kepada salah satu pasangan calon selama Pilkada DKI 2017. Bukti-bukti pun sudah dilaporkan pada sidang sebelumnya.
Jadwal sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi lanjutan baik dari pengadu maupun teradu. Sumarno dan Mimah pun hadir sebagai saksi dengan membawa data dan fakta yang ada.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang pertama Sumarno menegaskan tidak pernah janjian bertemu Anies Baswedan di Tempat Pemungutan Suara 29 di Kalibata pada 19 Februari.
Sumarno pun sudah mengeluarkan pembelaannya terkait pertemuan dengan Anies Baswedan. Isi penjelasan tersebut, Sumarno mengaku kebetulan dengan pasangan calon nomor tiga.