TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum kasus makar melaporkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke pengadilan internasional pada bulan Maret 2017 lalu.
Tim kuasa hukum mewakili 10 orang yang ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindakan makar terhadap negara.
Ke-10 orang tersebut adalah musisi Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.
"Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan," kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein, dikutip Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dahlia mengatakan bahwa tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari setelah pendaftaran untuk mempersiapkan bukti-bukti.
Saat ini tim kuasa hukum disebut tengah menyusun bukti-bukti. Salah bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.
"Sampai kami tebuskan ke PN Jakarta Utara tidak digubris. Akhirnya Sri Bintang sampai 103 hari ditahan," kata dia.
Saat disebut apakah gugatan dia memenuhi syarat, Dahlia mengatakan bahwa tim berupaya berbuat terbaik untuk klien.
"Yang penting kami jalankan dulu, penolakan nanti saat pengadilan," ujar Dahlia.
Penulis: Kahfi Dirga Cahya